Sabtu, 03 Mei 2014

Pembagian dan Jenis Air

Pertama: Air Mutlak
                Hukum air mutlak adalah thahurun (suci menyucikan). Dengan kata lain, air mutlak itu suci pada zatnya dan dapat menyucikan benda lain. Ada beberapa air yang dikategorikan air mutlak, yaitu:
1.       Air hujan, salju dan embun
Mengenai ini Allah SWT berfirman,
“….. dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengan hujan itu.” (Al-Andal [8] : 11)

Allah SWT juga berfirman
Dan kami turunkan air dari langit air yang amat bersih.” (Al-Furqan [25] : 48)

Juga berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Huraira RA, ia berkata, “Ketika Rasulullah SAW takbir dalam shalat, beliau berdiam sesaat sebelum membaca surat Al-Fatihah. Lantas aku bertanya kepada beliau ‘Wahai Rasulullah! Demi kemuliaan ibu dan bapakku, apa yang engkau baca ketika berdiam sesaat di antara takbir dan membaca surat Al-Fatihah?. Rasulullah menjawab, “Aku membaca,
‘Ya Allah, jauhkanlah diriku dari dosa-dosaku sebagaimana Engaku menjauhkan jarak antara Timur dengan Barat. Ya Allah, bersihkanlah diriku dari semua kesalahanku sebagaimana kain putih yang telah bersih dari kotoran. Ya Allah, basuhlah kesalahan-kesalahanku dengan salju air dan embun’”

2.       Air laut
Hal ini berdasarkan hadits yang bersumber dari Abu Huraira RA. Ia berkata, “seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW. ‘Wahai Rasulullah, kami berlayar mengarungi lautan dan hanya membawa sedikit air. Jika kami menggunakannya untuk berwudhu, kami akan mengalami dahaga. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?’ Rasulullah SAW menjawab,

Air laut itu suci,  dan bangkai (yang terdapat di dalamnya) halal (dimakan).” HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai

Imam Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan dan sahih. Saya pernah bertanya kepada Muhammad bin Isma’il al-Bukhari mengenai hadits ini dan beliau menjawab, bahwa hadits ini sahih.”

3.       Air zamzam
Hal ini berdasarkan pada hadits yang bersumber dari Ali RA. Ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah meminta seember air zamzam, lalu beliau meminumnya kemudian berwudhu dengannya.” HR Ahmad.

4.       Air yang berubah disebabkan lama tergenang
Air ini tidak mengalir atau bercampur dengan sesuatu yang sulit dipisahkan, seperti lumut dan dedaunan pohon. Menurut kesepakatan ulama (ijma’), air seperti ini termasuk air mutlak.

Pada dasarnya, segala jenis air dalam pembahasan di sini yang dapat disebut air mutlak tanpa dikaitkan dengan unsur-unsur lain dapat digunakan untuk bersuci. Allah SWT berfirman,
“…lalu kamu tidak memperoleh air , maka bertayamumlah.” (Al-Ma’idah [5] : 6)